– Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus penguburan beras bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam penimbunan sembako bansos presiden sebanyak 3,4 ton tersebut.
”Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos,” kata Zulpan seperti dikutip
, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut. Oleh pihak JNE Express selaku pihak penyalur ke masyarakat bersama vendor juga sudah mengganti beras tersebut.
”Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan,” sambungnya.Dengan demikian, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup kasus tersebut dan menghentikan proses penyelidikan.
Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_306711" align="alignleft" width="880"]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Humas Polda Metro Jaya)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus penguburan beras bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam penimbunan sembako bansos presiden sebanyak 3,4 ton tersebut.
”Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos,” kata Zulpan seperti dikutip
Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Baca: Polda Tak Temukan Unsur Pidana Penguburan Beras Bansos Presiden di Depok
Selain itu, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut. Oleh pihak JNE Express selaku pihak penyalur ke masyarakat bersama vendor juga sudah mengganti beras tersebut.
”Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan,” sambungnya.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup kasus tersebut dan menghentikan proses penyelidikan.
Baca: Beras Bansos Presiden Dikubur, Satgas Pangan Polri Bertindak
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Kompas.com