Sabtu, 17 Mei 2025


MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus penguburan beras bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam penimbunan sembako bansos presiden sebanyak 3,4 ton tersebut.

”Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos,” kata Zulpan seperti dikutip Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Baca: Polda Tak Temukan Unsur Pidana Penguburan Beras Bansos Presiden di Depok

Selain itu, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut. Oleh pihak JNE Express selaku pihak penyalur ke masyarakat bersama vendor juga sudah mengganti beras tersebut.

”Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan,” sambungnya.Dengan demikian, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup kasus tersebut dan menghentikan proses penyelidikan.Baca: Beras Bansos Presiden Dikubur, Satgas Pangan Polri Bertindak Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler