Polda Tak Temukan Unsur Pidana Penguburan Beras Bansos Presiden di Depok
Murianews
Kamis, 4 Agustus 2022 21:26:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya mengaku beras bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo yang dikubur di di kawasan Tugu Jaya, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat tak ada unsur pidana.
Pasalnya, beras tersebut hanya beras rusak yang tak layak dikonsumsi. Selain itu, JNE selaku penyalur bansos yang bekerja sama dengan vendor telah menggantinya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis (4/8/2022). Ia pun menegaskan, hal itu berdasar hasil penyelidikan yang sudah dilakukan beberapa hari bersama bulog dan kemensos.
Baca: Diambil Alih Polda Metro, Lokasi Penguburan Bansos Presiden Diperiksa Hari Ini
”Bukti dokumennya ada. Makanya kita katakan tidak ditemukan unsur pidananya,” kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Ia pun menjelaskan, dokumen yang ada juga menjelaskan terkait kerusakan beras bantuan tersebut. Selain itu, JNE selaku penyalur bansos yang bekerja sama dengan vendor telah menggantinya.
Berdasar hal tersebut, kata Aulia, pihaknya juga akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas memasang garis polisi di lokasi penemuan beras bansos dari Jokowi (CNNIndonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya mengaku beras bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo yang dikubur di di kawasan Tugu Jaya, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat tak ada unsur pidana.
Pasalnya, beras tersebut hanya beras rusak yang tak layak dikonsumsi. Selain itu, JNE selaku penyalur bansos yang bekerja sama dengan vendor telah menggantinya.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis (4/8/2022). Ia pun menegaskan, hal itu berdasar hasil penyelidikan yang sudah dilakukan beberapa hari bersama bulog dan kemensos.
Baca: