Sabtu, 17 Mei 2025


Sebelum penahanan dilakukan, Roy Suryo terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan Jumat (22/7/2022) lalu. Meski begitu, Roy Suryo tidak ditahan karena alasan kesehatan dan masih harus wajib lapor.

Belakangan, Roy Suryo kepergok mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka, Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Roy Suryo pun membela diri, keikutsertaannya dalam touring tersebut dalam rangka pemulihan diri. Terutama dari traumatis yang dialami.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan terhadap Roy Suryo sudah dimulai sejak Jumat (5/8/2022) semalam. Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

”Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya,” katanya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial."Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022.Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama. Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar". Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler