Alasannya, terkait dengan kesehatan yang tengah diderita oleh Roy Suryo. Sejauh ini, ia mengaku tengah menderita diabetes dan harus mendapat suntikan insulin dua kali setiap hari.
Karena alasan tersebut Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota, Sabtu (6/8/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip
mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.
Apalagi, permohonan untuk minta penangguhan terhadap memang diatur dalam peraturan hukum. Namun, Zulpan menyampaikan bahwa permohonan tersebut diterima atau tidak merupakan pertimbangan dari penyidik.”Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik. Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” jelas Zulpan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara
[caption id="attachment_219248" align="alignleft" width="880"]

Profil Roy Suryo, Mantan Menteri dan Politikus Partai Demokrat - Roy Suryo dan mobil Esemka. [Twitter/@KRMTRoySuryo2][/caption]
MURIANEWS, Jakarta — Setelah ditahan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama Jumat (5/8/2022) lalu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya, terkait dengan kesehatan yang tengah diderita oleh Roy Suryo. Sejauh ini, ia mengaku tengah menderita diabetes dan harus mendapat suntikan insulin dua kali setiap hari.
Karena alasan tersebut Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota, Sabtu (6/8/2022).
Baca: Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip
Antara mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.
Apalagi, permohonan untuk minta penangguhan terhadap memang diatur dalam peraturan hukum. Namun, Zulpan menyampaikan bahwa permohonan tersebut diterima atau tidak merupakan pertimbangan dari penyidik.
”Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik. Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” jelas Zulpan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara