Mangkir Tiga Kali, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Tegal Ditangkap Kejati
Supriyadi
Selasa, 31 Agustus 2021 17:05:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir (46) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah warga Bumiayu, Tegal itu mangkir tiga kali saat dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar di PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare mengatakan Nasir ditangkap Senin (30/8/2021) petang.
"Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir, kami berkordinasi dengan bidang Intelijen, dan mengamankan yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati Jateng," kata Sumurung dalam siaran pers, Selasa (31/8/2021).
Sumurung menjelaskan ada dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar di PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan. Nasir sendiri merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sementara kerugian negara yang dihitung secara acak mencapai Rp 2,2 miliar. Kami masih mengajukan permintaan penghitungan kerugian Negara ke BPKP," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Jaksa saat menangkap M Nasir, tersangka kasus korupsi Rp 2,2 miliar (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir (46) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah warga Bumiayu, Tegal itu mangkir tiga kali saat dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar di PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare mengatakan Nasir ditangkap Senin (30/8/2021) petang.
"Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir, kami berkordinasi dengan bidang Intelijen, dan mengamankan yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati Jateng," kata Sumurung dalam siaran pers, Selasa (31/8/2021).
Sumurung menjelaskan ada dugaan korupsi senilai Rp 2,2 miliar di PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan. Nasir sendiri merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sementara kerugian negara yang dihitung secara acak mencapai Rp 2,2 miliar. Kami masih mengajukan permintaan penghitungan kerugian Negara ke BPKP," ujarnya.
Sumurung menyebut Nasir diketahui tidak menyetorkan setoran deposito dan kredit milik nasabahnya ke kas kantor. Uang itu justru dia simpan untuk kepentingan pribadi.
"Adapun peran yang bersangkutan yakni, setoran deposito dan kredit yang diterima tidak disetorkan ke kas," ungkapnya.
Atas perbuatannya Nasir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999, subsidiair dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi