Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, SemarangPolda Jawa Tengah (Jateng) resmi menggelar operasi patuh candi tahun 2021 selama dua pekan ke depan, mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Dalam operasi kali ini Polda Jateng memastikan tidak berorientasi pada penegakkan hukum lalu lintas atau tilang. Namun seluruh giat diarahkan pada tindakan simpatik humanis untuk menekan laju Covid-19.

“Berbeda dengan Operasi Patuh Candi pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak berorientasi pada gakkum lantas (tilang). Namun seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang bertujuan untuk penurunan level PPKM di masing-masing wilayah,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi di halaman Mapolda Jateng, Senin (20/9/2021).

"Namun, dengan syarat terkait vaksinasi dan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Sebagai konsekuensi hal itu, kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri," imbuhnya dalam siaran pers di laman Polda Jateng.

Kapolda Jateng menjelaskan, berdasarkan data yang ada, jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester 1 tahun 2021 ini ada 90.035 pelanggaran. Jumlah ini turun drastid dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang mencapai 733.799 pelanggaran.

“Hal ini menjadi trend, dengan turun 88 persen jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 73.958 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar. Trend turun 84 persen serta teguran tahun 2021, sebesar 16.077 teguran dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 262.276 teguran trend turun 94 persen,” jelas Kapolda.Dia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, dan untuk tetap berlalulintas dengan baik serta mematuhi peraturan lalulintas.“Mari kita disiplinkan berlalulintas dengan baik dan benar, serta mencegah penyebaran Covid-19, dan selalu menerapkan 6 M,” ajak Kapolda Jateng. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler