Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Abdul Wachid menilai kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mencabutan Harga Eceran Terendah (HET) minyak goreng blunder dan fatal.

Pasalnya, akibat kebijakan tersebut, pengusaha memperoleh keuntungan besar, sementara rakyat semakin kesulitan mendapatkan minyak goreng yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.

”Dicabutnya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng sawit ini adalah langkah blunder. Mendag seolah menujukkan keberpihakan kepada pengusaha. Pengusaha panen besar dan rakyat rugi besar,” katanya di Semarang, Jumat (18/3/2022).

Semula, lanjutnya, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

Menurut Abdul Wachid yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini mengatakan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan semu.

Maknanya, kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng. Berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022, mestinya pemerintah bisa ambil langkah tegas.

Pemerintah tinggal memerintahkan produsen CPO (minyak sawit mentah) untuk melakukan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) ke perusahaan minyak goreng.“Kalau CPOnya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," tandasnya.Bahkan, katanya, persoalan minyak goreng ini telah menimbulkan korban jiwa. Seorang ibu-ibu meninggal dunia lantaran antre minyak goreng.“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng,” ungkapnya”Pemerintah harus tegas kepada oknum pengusaha nakal. Dan meminta pemerintah mesti menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Begitu harga minyak goreng dilepas ke pasar, keluarlah minyak goreng, dari persembunyiannya,  berarti  minyak goreng selama ini tidak langka," imbuhnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler